Subang, 23 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Para korban kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan uang senilai Rp310 juta di Kabupaten Subang mempertanyakan kepastian penanganan laporan mereka di Polres Subang.
Hingga kini, para pelapor mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Kasus tersebut melibatkan terlapor Inisial (DA), warga Desa Bongas, Kecamatan Pamanukan. Para pelapor masing-masing bernama inisial (A, S, dan A).
Salah satu korban, (A)menyampaikan telah dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Subang, terakhir pada 6 November 2025, namun belum memperoleh informasi resmi perkembangan perkara.
Perkara bermula pada 16 Agustus 2024, saat korban menyerahkan sejumlah uang kepada terlapor. Belakangan, para korban menduga adanya unsur penipuan dan/atau penggelapan.
Pengacara Aden Sinaga, SH, menyampaikan bahwa hak pelapor untuk memperoleh SP2HP diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, yang mewajibkan penyidik memberikan pemberitahuan perkembangan penanganan perkara sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan.
Menurutnya, penyampaian SP2HP merupakan bagian dari prinsip kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan hak pelapor.
Ia menambahkan, apabila dalam jangka waktu wajar SP2HP tidak diberikan, pelapor dapat menempuh mekanisme pengawasan internal sesuai ketentuan yang berlaku tanpa mengganggu independensi penyidik.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polres Subang masih melakukan pendalaman perkara.
[RED-TH]














