Murung Raya, 23 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar kembali melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam operasi terbaru ini, Satgas menertibkan area penambangan seluas 1.699 hektare yang terbukti beroperasi tanpa dasar perizinan yang sah.
Lahan tersebut sebelumnya telah dikenai pencabutan izin operasional Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sejak Oktober 2017. Namun demikian, aktivitas pertambangan diketahui kembali berjalan hingga 15 Desember 2025 atas nama PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) , tanpa dilengkapi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menjadi persyaratan mutlak dalam kegiatan pertambangan mineral dan batubara.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelanggaran tersebut berpotensi menimbulkan sanksi administratif berupa denda dengan nilai mencapai Rp 4,24 triliun , sebagai konsekuensi atas pengelolaan tambang tanpa izin dan tanpa pertanggungjawaban teknis serta lingkungan.
Dalam proses penertiban, negara mengembalikan habitat lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat , yang terdiri atas excavator, dump truck, serta berbagai peralatan penunjang penambangan lainnya. Seluruh aset tersebut saat ini berada dalam penguasaan negara sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Untuk menjamin keamanan lokasi serta kelancaran tahapan hukum yang sedang berjalan, puluhan personel gabungan TNI dikerahkan untuk melakukan pengamanan di area tambang. Pengawasan ketat dilakukan untuk mencegah aktivitas lanjutan maupun upaya penguasaan kembali kawasan secara ilegal.
Satgas PKH menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum, melindungi kawasan hutan, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara legal, transparan, dan berkelanjutan demi kepentingan negara dan masyarakat luas.
[RED]













