Jakarta, 22 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terhadap 28 perusahaan yang beroperasi di berbagai wilayah, khususnya di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Kebijakan strategis ini menandai fase baru dalam relasi antara negara, korporasi, dan pelestarian lingkungan, sekaligus menunjukkan ketegasan negara dalam menertibkan izin usaha yang dinilai bermasalah.
Pencabutan izin tersebut mencakup perusahaan-perusahaan yang selama puluhan tahun menguasai kawasan hutan dengan status perizinan lama yang sebelumnya dinilai sulit disentuh. Salah satu perusahaan yang terdampak kebijakan ini adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL), entitas besar di sektor kehutanan yang telah lama beroperasi di wilayah Sumatera Utara.
Langkah pemerintah ini dilakukan sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan perizinan, pengelolaan lingkungan, serta kontribusi perusahaan terhadap tata kelola hutan berkelanjutan. Izin yang dicabut mencakup perusahaan kehutanan pemegang PBPH maupun badan usaha nonkehutanan yang memanfaatkan kawasan hutan untuk kegiatan lain.
Di wilayah Aceh, sejumlah perusahaan kehutanan yang izinnya dicabut antara lain PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, dan PT Rimba Wawasan Permai, serta badan usaha nonkehutanan seperti PT Ika Bina Agro Wisesa dan CV Rimba Jaya.
Sementara itu, di Sumatera Barat, pencabutan izin menyasar perusahaan seperti PT Minas Pagai Lumber, PT Biomass Andalan Energi, PT Bukit Raya Mudisa, PT Dhara Silva Lestari, PT Sukses Jaya Wood, dan PT Salaki Summa Sejahtera, serta perusahaan nonkehutanan di sektor perkebunan.
Di Sumatera Utara, pemerintah mencabut izin sejumlah perusahaan besar, di antaranya PT Anugerah Rimba Makmur, PT Barumun Raya Padang Langkat, PT Gunung Raya Utama Timber, PT Hutan Barumun Perkasa, PT Multi Sibolga Timber, PT Panei Lika Sejahtera, PT Putra Lika Perkasa, hingga PT Toba Pulp Lestari Tbk.
Pencabutan izin ini dinilai sebagai tonggak penting dalam pembenahan tata kelola sumber daya alam, khususnya di sektor kehutanan yang selama ini kerap dihadapkan pada persoalan kerusakan lingkungan, konflik lahan, serta minimnya kepatuhan terhadap kewajiban regulasi.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan semata-mata bersifat represif, melainkan bertujuan untuk memulihkan fungsi ekologis hutan, memperkuat supremasi hukum, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai prinsip keberlanjutan dan keadilan sosial.
Dengan pencabutan PBPH terhadap 28 perusahaan ini, negara menegaskan bahwa tidak ada lagi izin usaha yang kebal terhadap evaluasi, serta menandai komitmen serius dalam menata ulang hubungan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan lingkungan hidup secara berimbang.
[RED]













