Jakarta, 21 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Pemerintah secara resmi mencabut izin usaha terhadap 28 perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan dan non-kehutanan. Kebijakan tegas ini ditetapkan atas arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto , sebagai bagian dari upaya penataan tata kelola sumber daya alam, penegakan hukum lingkungan, serta penguatan kedaulatan negara atas kawasan hutan.
Pencabutan izin tersebut mencakup 22 pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta 6 badan usaha non-kehutanan yang tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat , dengan total luas areal terdampak mencapai 1.010.991 hektare .
Langkah ini dilakukan setelah pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pemenuhan perusahaan terhadap ketentuan perizinan, pemanfaatan kawasan, serta kewajiban perlindungan lingkungan hidup. Sejumlah perusahaan dinilai tidak menjalankan aktivitas sesuai izin yang diberikan, termasuk dugaan pelanggaran administratif, ketidaksesuaian pemanfaatan lahan, hingga potensi kerusakan ekosistem.
Dari kehutanan, beberapa perusahaan besar tercatat terdampak pencabutan izin sektor, di antaranya PT Toba Pulp Lestari Tbk , PT Rimba Raya Utama Timber , serta sejumlah entitas yang terafiliasi dengan APRIL Group . Perusahaan-perusahaan tersebut sebelumnya mengantongi izin pemanfaatan hutan dengan luas puluhan hingga ratusan ribu hektar.
Sementara itu, pada kategori badan usaha non-kehutanan , pemerintah juga mencabut izin perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan, pertambangan, dan pembangkit listrik tenaga air (PLTA), termasuk perusahaan dengan izin usaha perkebunan (IUP Kebun), izin usaha pertambangan (IUP Tambang), serta izin usaha penyediaan tenaga listrik.
Kebijakan pencabutan izin ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak tegas pelaku usaha yang tidak mematuhi regulasi, sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara berkelanjutan, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Pemerintah menyatakan bahwa lahan bekas izin yang dicabut akan dikembalikan ke negara dan selanjutnya dikelola sesuai kebijakan strategis nasional, termasuk untuk kepentingan rehabilitasi lingkungan, reforma agraria, serta perlindungan kawasan hutan.
Langkah ini juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan melakukan usaha yang merugikan lingkungan, mengabaikan ketentuan hukum, maupun merampas hak negara atas pengelolaan sumber daya alam secara bertanggung jawab.
[RED]













