Jakarta, 21 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya aliran dana suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat , yang diduga diterima oleh Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono .
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa dana tersebut diduga berasal dari Sarjan (SRJ) , pihak yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek dengan skema ijon proyek di wilayah Kabupaten Bekasi.
Ya, aliran dana tersebut diduga diberikan oleh saudara SRJ yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap ijon proyek di Bekasi, ujar Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta , Kamis (15/1).
KPK menegaskan, pendalaman terhadap dugaan penerimaan dana tersebut masih terus dilakukan melalui pemeriksaan saksi, penelusuran transaksi keuangan, serta pengumpulan alat bukti lainnya guna memastikan peran dan keterlibatan pihak-pihak terkait.
Menurut KPK, perkara pengembangan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga antirasuah dalam mengungkap secara menyeluruh praktik korupsi yang melibatkan penyelenggara negara maupun pihak swasta, khususnya yang berkaitan dengan pengaturan proyek pemerintah daerah.
KPK juga memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, obyektif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[RED]













