MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Pers, Tegaskan Wartawan Tidak Dapat Serta-Merta Dipidana

banner 120x600

Jakarta, 21 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) . Putusan tersebut menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dikenakan sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dilaksanakan secara sah, profesional, dan sesuai dengan kode etik jurnalistik .

crossorigin="anonymous">

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo , dalam pembacaan amar kesimpulannya menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat hukum secara bersyarat , sepanjang tidak dimaknai sesuai dengan ketentuan yang ditegaskan oleh MK.

Mahkamah menetapkan, penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme penyelesaian penyelesaian masalah dilakukan , yaitu melalui hak jawab, hak koreksi , serta penilaian atas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers , dan mekanisme tersebut tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) .

Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian, ujar Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pleno yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta , pada Senin (19/1/2026) .

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma fundamental yang mencerminkan komitmen negara hukum yang demokratis dalam menjamin dan melindungi kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama perlindungan rakyat .

Menurut Guntur, makna perlindungan hukum terhadap wartawan tidak boleh berlaku secara sempit atau sekadar bersifat administratif, melainkan harus mencakup substansi dan esensi kebebasan itu sendiri.

“Produk jurnalistik merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara, khususnya hak atas kebebasan menyatakan pendapat serta hak untuk memperoleh dan menyebarkan informasi kepada masyarakat,” tegas Guntur.

Ia menambahkan bahwa perlindungan hukum bagi pers harus melekat pada seluruh rangkaian kerja jurnalistik , mulai dari proses pencarian dan pengumpulan fakta , pengolahan serta verifikasi informasi , hingga penyajian dan pendistribusian berita kepada masyarakat luas.

Putusan MK ini dipandang sebagai jaminan konstitusional terhadap kemerdekaan pers sekaligus memberikan kepastian hukum bagi insan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, pendidikan publik, dan penyediaan informasi yang akurat, berimbang, serta bertanggung jawab.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0