Kapolda Lampung Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Jaringan Narkotika Aceh–Jakarta di Bakauheni

banner 120x600

Lampung Selatan, 20 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H. memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan Aceh–Jakarta yang digelar di Aula Raden Intan Polres Lampung Selatan.

crossorigin="anonymous">

Pengungkapan kasus narkotika berskala besar tersebut berawal dari kejelian dan profesionalisme petugas Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni, pada Sabtu (27/12/2025). Petugas mencurigai sebuah truk yang melintas dan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap muatan kendaraan tersebut.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 114 bungkus besar narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai sekitar 122,5 kilogram, yang disembunyikan secara rapi di bawah tumpukan muatan jengkol seberat kurang lebih 8 ton. Barang haram tersebut diangkut menggunakan truk Colt Diesel, yang diketahui dikawal oleh satu unit mobil Daihatsu Terios untuk menghindari kecurigaan petugas.

Kapolda Lampung menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah menyamarkan narkotika dengan muatan hasil pertanian, guna mengelabui aparat penegak hukum saat melintasi jalur penyeberangan strategis.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial WS (berstatus mahasiswa dan berperan sebagai pengawal), R (sopir truk), serta S (kernet). Para tersangka mengaku dijanjikan imbalan puluhan hingga ratusan juta rupiah apabila berhasil mengantarkan narkotika tersebut ke wilayah Jakarta.

Kapolda Lampung menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan prestasi besar dalam upaya pemberantasan narkotika. Dengan disitanya sabu dalam jumlah besar tersebut, Polda Lampung diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 612.575 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni:

  • Pasal 114 ayat (2),
  • Pasal 112 ayat (2), dan
  • Pasal 132 ayat (1),

dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika secara tegas, terukur, dan berkelanjutan, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba demi mewujudkan Lampung yang bersih dari narkotika.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0