Samarinda, 20 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Jajaran Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap keberadaan laboratorium gelap pembuatan pil ekstasi oplosan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Lambung Mangkurat, Kota Samarinda. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (16/1) dini hari dalam rangkaian operasi pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RY (33) yang diduga sebagai pelaku utama. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui memproduksi sendiri pil ekstasi ilegal dengan memanfaatkan peralatan sederhana yang biasa digunakan untuk keperluan rumah tangga, seperti blender dan alat pres berbahan besi.
Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki menjelaskan bahwa pil ekstasi yang diproduksi pelaku bukan merupakan narkotika murni, melainkan ekstasi oplosan yang diracik dari berbagai bahan berbahaya. Campuran tersebut antara lain narkotika jenis sabu-sabu, obat pereda nyeri, serta bahan kimia berisiko tinggi seperti aseton dan alkohol berkadar 96 persen.
“Kandungan pil tersebut tidak terukur dan sangat berbahaya. Konsumsi pil oplosan seperti ini berpotensi besar menyebabkan overdosis, gangguan organ vital, hingga kematian secara mendadak bagi penggunanya,” tegas AKP A. Baihaki.
Pengungkapan laboratorium gelap ini dinilai sangat penting dalam upaya mencegah peredaran narkotika berbahaya yang dapat mengancam keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda. Seluruh barang bukti terkait produksi pil ekstasi oplosan telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, pelaku RY telah diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Polsek Samarinda Seberang mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan serta berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, demi menjaga lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba.
[RED]













