Bandar Lampung, 19 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus penggelapan barang milik pelanggan yang dilakukan oleh seorang pengemudi ojek Daring. Dalam kasus ini, pelaku berinisial DPK (35) diamankan setelah diketahui menggadaikan sebuah laptop yang seharusnya diantarkan kepada pemiliknya. Peristiwa tersebut terjadi pada 14 Januari 2025 .
Menindaklanjuti laporan dari korban, jajaran Polresta Bandar Lampung di bawah Arahan langsung Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay segera melakukan serangkaian tindakan meminta dan meminta. Berkat kerja cepat dan responsif petugas, pelaku berhasil dilacak dan diamankan tanpa perlawanan.
Kapolresta Bandar Lampung menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan terhadap harta benda, rasa aman, serta hak-hak masyarakat , sekaligus sebagai upaya penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang merugikan warga negara.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya tindakan serupa yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban lain.
Polresta Bandar Lampung mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana. Kepolisian berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik serta menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi terwujudnya situasi keamanan dan perdamaian masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif .
[RED]













