Polres Indramayu Bongkar Sindikat Pertambangan Ilegal, Tujuh Pelaku Ditangkap dan Alat Berat Disita

banner 120x600

Indramayu, 30 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Indramayu, Polda Jabar, berhasil mengungkap praktik pertambangan tanpa izin (ilegal mining) yang beroperasi di Desa Loyang, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.

crossorigin="anonymous">

Penggerebekan dilakukan pada Jumat (25/9/2025) dan berujung pada penangkapan tujuh orang tersangka yang memiliki peran berbeda, mulai dari direktur perusahaan, pelaksana lapangan, hingga pengurus teknis operasional.

Dari lokasi pertambangan, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 2 unit excavator yang digunakan untuk menggali lahan,
  • 2 unit dump truck pengangkut material tambang,
  • Dokumen perusahaan dan rekening koran terkait transaksi,
  • Serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp4,65 juta.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasat Reskrim AKP M. Arwin Bachar, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polri dalam memberantas pertambangan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

“Penindakan terhadap kasus pertambangan tanpa izin ini adalah bentuk komitmen Polres Indramayu untuk menegakkan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup. Aktivitas tambang ilegal bukan hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat dan merusak ekosistem,” ujar AKP Arwin, Sabtu (27/9/2025).

Ketujuh tersangka kini dalam proses penyidikan intensif. Mereka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP.

Ancaman pidana yang dapat dikenakan adalah hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Indramayu turut melibatkan Satpol PP Kabupaten Indramayu serta Dinas ESDM Cabang Cirebon. Sinergi lintas sektor ini diharapkan memperkuat pengawasan serta menutup celah bagi praktik pertambangan ilegal di wilayah Indramayu dan sekitarnya.

AKP Arwin juga menyampaikan imbauan tegas agar masyarakat maupun pelaku usaha tidak tergoda keuntungan sesaat dari pertambangan tanpa izin.

“Kami berharap masyarakat semakin peduli terhadap kelestarian alam dan patuh terhadap regulasi yang berlaku. Bila semua proses tambang dijalankan sesuai aturan, maka manfaat ekonomi bisa diperoleh tanpa harus mengorbankan keamanan, keselamatan, dan keberlanjutan lingkungan,” tandasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno menambahkan bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam mendukung keamanan dan ketertiban wilayah.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui layanan ‘Lapor Pak Kapolres’ agar bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0