MK Kabulkan Gugatan, UU Tapera Dinyatakan Bertentangan dengan Konstitusi dan Wajib Direvisi

banner 120x600

Jakarta Pusat, 30 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa UU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat apabila tidak segera dilakukan perbaikan.

crossorigin="anonymous">

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang terbuka di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025), dengan nomor perkara 96/PUU-XXII/2024.

Dalam pembacaan putusan, MK menyatakan:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan UU No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 56 serta tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5863, bertentangan dengan UUD 1945.
  3. Menegaskan bahwa UU Tapera tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang sesuai amanat Pasal 124 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Lebih lanjut, Hakim Suhartoyo menekankan bahwa UU Tapera tetap berlaku, namun pemerintah dan legislator wajib melakukan penyesuaian serta penyempurnaan regulasi dalam kurun waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan.

Dalam pertimbangannya, MK menilai mekanisme Tapera berpotensi menyalahi prinsip dasar tabungan. Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan bahwa Tapera pada praktiknya telah menggeser hakikat tabungan yang bersifat sukarela dan berbasis kebebasan individu menjadi pungutan yang bersifat memaksa.

“Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat bahwa Tapera telah bergeser dari konsep tabungan sukarela menjadi kewajiban yang memaksa, sebagaimana didalilkan oleh Pemohon,” tegas Hakim Saldi Isra saat menyampaikan pandangan hukum.

Dengan adanya putusan ini, seluruh perangkat peraturan pelaksanaan yang mengacu pada UU Tapera harus ditinjau kembali. Pemerintah bersama DPR diwajibkan menyusun ulang regulasi agar selaras dengan konstitusi, prinsip sukarela, serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

MK menegaskan bahwa jika dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan revisi atau penataan ulang, maka UU Tapera otomatis kehilangan daya ikat hukum secara permanen.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0