Banda Aceh, 30 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Upaya panjang Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh akhirnya membuahkan hasil. Seorang terpidana perkara pertambangan ilegal yang sempat kabur dari eksekusi hukum berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Kamis pagi, 25 September 2025.
Terpidana yang dimaksud adalah Putra Irwansyah bin (alm) Ridwan Yusuf (32), warga Desa Babah Dua, Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Aceh Jaya. Putra sebelumnya telah divonis bersalah karena melakukan penambangan pasir dan batu (galian C) tanpa izin di Desa Sango, Kecamatan Jaya, Aceh Jaya, pada 21 Juni 2022.
Kasus ini telah melalui proses hukum panjang:
- Putusan Pengadilan Negeri Calang Nomor 27/Pid.Sus/2022/PN Cag, tertanggal 28 November 2022.
- Dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 484/Pid.Sus/2022/PT BNA pada 30 November 2022.
- Ditegaskan kembali oleh Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 2388 K/Pid.Sus/2023, tertanggal 5 Juli 2023.
Berdasarkan vonis tersebut, Putra dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp100 juta, dengan ketentuan subsider 2 bulan kurungan apabila tidak membayar denda.
Namun, meski telah dipanggil secara resmi untuk menjalani pidana, terpidana menghindar dari panggilan eksekusi dan melarikan diri. Sejak awal tahun 2025, namanya resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Informasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Warga melaporkan bahwa Putra kembali muncul di kampung halamannya, Desa Babah Dua. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tabur Kejati Aceh melakukan pemantauan intensif selama beberapa hari.
Pada Kamis sekitar pukul 10.00 WIB, tim mendapati target berada di Niaga Café SPBU Lamno. Penangkapan berlangsung cepat dan tanpa perlawanan, berkat dukungan komunikasi persuasif dengan pihak keluarga buronan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH, menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen aparat dalam menegakkan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Usai diamankan, Putra langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh untuk keperluan administrasi dan selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Jaya guna dieksekusi. Atas permintaan keluarga, ia akan menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kajhu, Aceh Besar.
[RED]













