Majelis Kehormatan Hakim Pecat Tidak Hormat Hakim FK Akibat Pelanggaran Berat Etika dan Integritas

banner 120x600

Jakarta, 29 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Majelis Kehormatan Hakim (MKH) resmi menjatuhkan sanksi disiplin terberat berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat terhadap seorang hakim berinisial FK. Putusan ini menandai tindakan tegas lembaga pengawas kehormatan peradilan dalam menindak aparat pengadilan yang terbukti melanggar aturan.

crossorigin="anonymous">

Sidang pembacaan vonis digelar di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, pada Kamis (25/9/2025). Ketua Majelis, Siti Nurdjanah, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil secara bulat setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan.

“Majelis menjatuhkan sanksi kepada terlapor berupa pemberhentian tetap tidak dengan hormat dari jabatan hakim,” tegas Siti Nurdjanah saat membacakan amar putusan.

Keputusan pemecatan ini lahir setelah Komisi Yudisial (KY) berhasil membuktikan bahwa FK melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Pelanggaran tersebut dinilai mencederai kehormatan, martabat, serta integritas lembaga peradilan yang seharusnya menjadi garda terakhir pencari keadilan.

Dengan pemberhentian ini, FK kehilangan seluruh hak dan kewenangan sebagai hakim, termasuk tunjangan maupun fasilitas yang melekat pada jabatan tersebut. Langkah MKH ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa hakim yang melanggar integritas tidak akan mendapatkan toleransi.

Putusan MKH dipandang sebagai bukti nyata komitmen lembaga peradilan dalam menjaga marwah kehakiman. KY menegaskan, setiap aparat peradilan yang terbukti menyalahgunakan jabatan akan ditindak sesuai mekanisme hukum dan etik yang berlaku.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0