Jakarta, 29 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan gencar melakukan serangkaian penindakan terhadap praktik penjualan rokok ilegal melalui platform perdagangan daring (marketplace). Langkah tegas ini dilakukan dalam kurun waktu dua pekan terakhir, setelah ditemukan beragam modus penyamaran yang dilakukan pelaku untuk mengelabui petugas.
Menurut keterangan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, pelaku menjual rokok tanpa cukai dengan cara menyamar menjadi produk lain.
“Barang ditawarkan dalam bentuk seolah-olah produk umum. Misalnya dicantumkan sebagai kaos, tetapi menggunakan merek rokok. Ada juga yang dipalsukan sebagai perlengkapan gaming seperti mouse atau keyboard, bahkan sandal hingga pakaian dalam. Namun, jika konsumen mengklik produk itu, yang dikirim sebenarnya rokok ilegal,” jelas Nirwala, Minggu (28/9/2025).
Dari hasil operasi, ratusan selop rokok ilegal berhasil diamankan. Namun, tindak lanjut kasus ini tidak diproses melalui jalur pidana badan. DJBC memilih penerapan sanksi administratif berupa denda (ultimum remedium), dengan tujuan mengedepankan pemulihan kerugian negara.
Rokok ilegal yang diperdagangkan secara daring tersebut jelas melanggar ketentuan perundang-undangan, karena tidak memiliki pita cukai resmi. Kondisi ini mengakibatkan negara dirugikan sebab tidak ada setoran penerimaan cukai ke kas negara.
DJBC menegaskan pihaknya akan terus memantau praktik serupa di berbagai marketplace, bekerja sama dengan penyelenggara platform digital serta aparat penegak hukum untuk memutus jaringan peredaran rokok tanpa cukai.
“Ini bagian dari komitmen kami untuk melindungi masyarakat sekaligus memastikan penerimaan negara tetap optimal,” tegas Nirwala.
[RED]













