Pertambangan Nikel Ilegal di Pulau Gebe Seret Nama Gubernur Malut, Tuntutan Ganti Rugi Rp1 Triliun Menggema

banner 120x600

Maluku Utara, 29 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Sorotan tajam masyarakat kini tertuju pada aktivitas eksploitasi nikel di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, yang diduga dilakukan secara melawan hukum. PT Karya Wijaya, perusahaan yang dikaitkan dengan nama Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, dituding menjalankan kegiatan penambangan tanpa izin sah di atas lahan seluas 1.145 hektare.

crossorigin="anonymous">

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan tersebut belum mengantongi sejumlah dokumen perizinan penting, antara lain:

Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH)
Izin pembangunan dermaga (jetty)
Jaminan reklamasi pasca-tambang
Situasi semakin kompleks karena PT Karya Wijaya juga terjerat sengketa hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan PT FBLN, terkait klaim kepemilikan wilayah operasi tambang.

Anggota Komisi IV DPR RI, Rajif, menegaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan permintaan resmi kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran ini.

Sementara itu, Ketua DPD Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Maluku Utara, Mudasir Ishak, mendesak Gubernur Sherly agar tidak lepas tangan dan bertanggung jawab penuh atas kerusakan lingkungan yang terjadi.

PSMP Malut menuntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun untuk proses pemulihan Pulau Gebe. Nilai tersebut mencakup:

Biaya revegetasi dan penghijauan kembali kawasan hutan
Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS)
Restorasi ekosistem laut, termasuk terumbu karang
Kompensasi sosial-ekonomi masyarakat terdampak
Penanganan dampak kesehatan akibat pencemaran lingkungan
“Pulau Gebe adalah kawasan kaya hutan tropis, habitat satwa endemik, serta ekosistem laut yang rapuh. Kerusakan di sana bukan hanya masalah lokal, tapi ancaman terhadap warisan ekologis nasional,” tegas Mudasir.

Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dan pemerintah pusat dalam menindak dugaan mafia tambang yang memanfaatkan celah perizinan. Transparansi, akuntabilitas, serta keberpihakan kepada kelestarian lingkungan disebut sebagai kunci penyelesaian kasus ini.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0