Polisi Tangkap Pria Berinisial AR, Tipu Warga Lewat Modus Kerja Sama Parkir Fiktif di Indramayu

banner 120x600

Indramayu, 28 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Indramayu berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR, yang diduga kuat melakukan tindak penipuan dan penggelapan dengan modus kerja sama pengelolaan lahan parkir pasar tradisional fiktif.

crossorigin="anonymous">

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, menjelaskan bahwa AR menjalankan aksinya dengan cara mengaku mendapat mandat dari pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Indramayu, sehingga mampu meyakinkan para calon korban.

“Pelaku sudah diamankan beserta sejumlah barang bukti, dan kini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Arwin saat memberikan keterangan resmi, Minggu (28/9/2025).

Kasus ini bermula pada Januari 2021, ketika korban bernama Saefudin Triyadi, warga Bekasi, dijanjikan dapat mengelola beberapa lahan parkir di wilayah Indramayu setelah menyerahkan uang investasi kepada AR.

Awalnya, korban diminta menyetor Rp60 juta untuk pengelolaan parkir di Pasar Haurgeulis, dengan iming-iming keuntungan bersih sebesar Rp10 juta per bulan. Tidak hanya itu, AR bahkan memberikan izin kepada korban untuk menggunakan nama perusahaannya guna menambah keyakinan.

Memanfaatkan kepercayaan korban, pada Februari 2021 AR kembali menawarkan kerja sama serupa di sejumlah titik strategis, yakni Pasar Baru Indramayu, Pasar Lama Indramayu, Pasar Jatibarang, hingga area parkir on street di jalan umum.

“Total dana yang berhasil dihimpun pelaku dari korban mencapai sekitar Rp293 juta,” terang Arwin.

Untuk semakin menguatkan tipu muslihatnya, AR memberikan Surat Perintah Kerja (SPK) palsu kepada korban sebelum meminta tambahan dana. Namun, ketika korban mencoba mengambil alih pengelolaan parkir, ternyata lokasi tersebut sudah memiliki pengelola resmi.

Merasa curiga, korban lalu melakukan pengecekan langsung ke Dishub Indramayu, dan diketahui bahwa dokumen SPK tersebut tidak sah alias palsu. Atas dasar kerugian tersebut, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

“Tersangka saat ini sudah resmi ditahan. Penyidik masih terus mengembangkan perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” jelas Arwin.

Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja sama bisnis yang terlihat menjanjikan keuntungan besar namun tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kasus ini kami harap dapat menjadi pelajaran bersama. Masyarakat harus lebih berhati-hati dan selalu melakukan verifikasi sebelum mengambil keputusan penting,” tegasnya.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0