Gudang Diduga Pengoplos Gas Subsidi di Deli Serdang Digerebek Tim Gabungan

banner 120x600

Deli Serdang, 28 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Aparat kepolisian dari Polda Sumatera Utara bekerja sama dengan Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan menggelar operasi penggerebekan terhadap sebuah gudang yang dicurigai menjadi lokasi pengoplosan gas elpiji bersubsidi. Aksi penindakan itu berlangsung di Jalan Veteran Pasar VI, Desa Manunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat siang (26/9/2025).

crossorigin="anonymous">

Gudang yang digerebek tersebut berada tak jauh dari kawasan permukiman penduduk. Bangunannya berdinding tinggi dan memiliki gerbang kokoh yang tertutup rapat saat petugas gabungan tiba di lokasi. Karena tidak ada respons dari dalam, tim akhirnya melakukan pembukaan paksa. Namun hasil pemeriksaan awal tidak menemukan aktivitas pengoplosan di dalam area gudang.

Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumut, M. Alan Haikel, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan sebagai tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai adanya praktik pengoplosan gas 3 kilogram bersubsidi ke tabung non-subsidi berukuran lebih besar.
“Bahkan sempat beredar kabar bahwa kegiatan ilegal ini dilindungi oknum aparat. Oleh karena itu, kami melibatkan Pomdam I/Bukit Barisan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut,” ungkap Alan.

Ia menambahkan, meskipun tidak ada aktivitas saat dilakukan penggerebekan, lokasi gudang tetap berada dalam pantauan intensif. “Kami akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap beberapa saksi di sekitar tempat kejadian untuk menggali informasi tambahan,” ujarnya.

Dari operasi ini, tim gabungan tidak menemukan barang bukti konkret yang dapat langsung disita. Namun sejumlah individu yang berada di sekitar gudang diamankan untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut. Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya aktivitas tersembunyi serta jaringan yang terlibat.

Dua hari sebelum penggerebekan, warga setempat sempat melakukan unjuk rasa di depan gudang tersebut. Mereka menuding adanya praktik pengoplosan gas bersubsidi ukuran 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung non-subsidi 5,5 kg dan 12 kg. Aksi ini diduga dilakukan demi memperoleh keuntungan besar dari selisih harga pasar antara tabung subsidi dan non-subsidi.

Polda Sumut bersama Pomdam menegaskan akan terus mengawasi ketat lokasi gudang dan melakukan pengembangan lebih lanjut berdasarkan hasil penyelidikan lapangan. Upaya ini dilakukan guna menjamin keamanan distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran, serta mencegah praktik penyimpangan yang merugikan masyarakat.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0