Buleleng, 28 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kepala Desa (Perbekel) Sudaji, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, I Made Ngurah Fajar Kurniawan, akhirnya mengembalikan dana hasil temuan penyimpangan oleh Inspektorat Daerah Buleleng dengan total nilai Rp425.312.302. Meski demikian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menegaskan bahwa pengembalian dana tersebut tidak otomatis menghentikan proses hukum.
Kepala Inspektorat Daerah Buleleng, I Putu Karuna, membenarkan adanya pengembalian dana dimaksud. Ia menegaskan, dana tersebut disetor kembali secara pribadi oleh Perbekel Sudaji, bukan dari anggaran pemerintah desa.
“Setelah dilakukan koordinasi dengan tim, dana sebesar Rp425.312.302 sudah resmi masuk kembali ke kas desa pada tanggal 15 September 2025,” jelas Karuna saat dikonfirmasi, Rabu (24/9).
Di sisi lain, Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, menekankan bahwa pengembalian uang tidak menghapus perbuatan pidana yang telah terjadi.
“Walaupun dana sudah dikembalikan, mens rea atau niat jahat itu tetap ada. Itulah dasar kami untuk terus melanjutkan penyelidikan. Jadi, kasus ini tidak berhenti hanya karena ada pengembalian,” tegasnya.
Menurut Baskara, Kejari telah menerima laporan resmi hasil perhitungan potensi kerugian negara dari Inspektorat. Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan temuan akan berkembang lebih luas dari sekadar laporan awal.
“Minggu ini tim penyidik akan kembali turun ke lapangan. Kami sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan, hanya sempat menunggu sinkronisasi dengan Inspektorat agar tidak terjadi tumpang tindih. Dari hasil koordinasi, memang ada indikasi nyata adanya kerugian negara,” ungkapnya.
Hingga saat ini, tim penyidik Kejari Buleleng sudah memeriksa tiga orang saksi dari unsur masyarakat Desa Sudaji. Baskara memastikan proses penyelidikan masih berjalan aktif.
“Kami berharap proses pengumpulan bukti segera selesai, sehingga kasus ini bisa segera kami naikkan statusnya ke tahap penyidikan,” ujarnya menegaskan.
Langkah Kejari Buleleng ini menjadi bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam mengawal penggunaan dana desa, agar sesuai peruntukan dan tidak disalahgunakan. Aparat juga menekankan bahwa pengembalian dana hanyalah salah satu aspek administratif, namun pertanggungjawaban pidana tetap harus ditegakkan.
[RED]













