Kejati Kaltim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Perusda Bara Kaltim Sejahtera, Kerugian Negara Rp21,2 Miliar

banner 120x600

Samarinda, 27 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur kembali menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS).

crossorigin="anonymous">

Tersangka terbaru berinisial A, yang diketahui menjabat sebagai Direktur Operasional sebuah perusahaan swasta, langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Samarinda untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menegaskan bahwa penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum berdasarkan Pasal 184 KUHAP, yakni dengan adanya minimal dua alat bukti yang sah.

Penetapan A merupakan hasil pengembangan dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan empat terdakwa sebelumnya, yaitu:

  • Idaman Ginting Suka (mantan Direktur Perusda BKS periode 2016–2020),
  • Nurhadi Jamaluddin,
  • Syamsul Rizal, dan
  • M. Noor Herryanto.

Kasus ini berawal dari pengelolaan keuangan Perusda BKS yang dilakukan tanpa melalui prosedur standar, seperti kajian kelayakan, analisis risiko, serta persetujuan dari Dewan Pengawas maupun Gubernur Kaltim. Bahkan, kontrak jual beli batubara dijalankan dengan perusahaan yang belum memiliki izin usaha pertambangan resmi, sehingga melanggar aturan perundang-undangan.

Akibat tindakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan hingga Rp21,2 miliar. Atas perbuatannya, tersangka A dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, yaitu:

  • Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor,
  • Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor,
  • jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ditetapkannya tersangka baru ini, Kejati Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas jaringan korupsi di tubuh Perusda BKS, serta menindak setiap pihak yang terbukti merugikan keuangan negara.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0