Bandung, 26 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Perkembangan terbaru penanganan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa Reni (RR), warga Kabupaten Sukabumi yang menjadi korban penyekapan di China, kini memasuki fase penting. Dua tersangka berinisial JA dan Y, yang diduga bagian dari sindikat perekrutan tenaga kerja ilegal asal Cugenang, Kabupaten Cianjur, berhasil ditangkap aparat kepolisian dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jawa Barat, Jumat (26/09/2025).
Penasihat hukum korban, Rangga Suria Danuningrat, menjelaskan bahwa proses hukum ini berawal dari laporan resmi yang diajukan pihak keluarga ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI, kini bernama P3MI). Laporan tersebut disampaikan pada Selasa, 23 September 2025 di kantor pelayanan P3MI di Ruko Cisuda River.
“Selasa lalu, keluarga korban bersama tim penasihat hukum mengajukan laporan ke P3MI. Pada hari yang sama, status kasus ini langsung meningkat ke tahap penyidikan. Keesokan harinya, Rabu sore, penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi (BAP). Kemudian Kamis hingga Jumat, operasi penangkapan pelaku dilaksanakan oleh tim Polda Jabar setelah keluarnya sprint dari pimpinan,” ungkap Rangga saat dikonfirmasi, Jumat (26/09/2025).
Berdasarkan keterangan Rangga, kedua tersangka JA dan Y berhasil diamankan dalam operasi terpadu. Mereka diduga kuat sebagai pihak yang merekrut sekaligus memberangkatkan korban secara ilegal ke luar negeri hingga berujung pada kasus penyekapan di China.
Pihak kepolisian kini sedang melakukan pemeriksaan mendalam guna mengungkap peran masing-masing pelaku, termasuk kemungkinan adanya jaringan sindikat yang lebih luas.
Dengan tertangkapnya kedua tersangka, penyidik Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus TPPO yang menimpa warga Sukabumi ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru, mengingat indikasi kuat adanya keterlibatan jaringan perekrutan tenaga kerja ilegal lintas daerah.
Kasus ini juga menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri serta upaya negara dalam memberantas perdagangan manusia dan praktik pengiriman pekerja migran ilegal.
[RED]













