Reskrim Polsek Cibeber Bongkar Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap Setelah Jual Motor di Facebook

banner 120x600

Cilegon, 26 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cibeber berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Lingkungan Cikerut, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, pada 20 Juli 2025.

crossorigin="anonymous">

Pelaku berinisial MNI (20) ditangkap di rumahnya di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, setelah diketahui menjual hasil curiannya melalui media sosial Facebook. Penangkapan ini dilakukan setelah jajaran Reskrim menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan cepat.

Kanit Reskrim Polsek Cibeber, IPDA Ibnu Majah, menerangkan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai keberadaan tersangka pada Rabu, 3 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi tersebut terkait dugaan keterlibatan MNI dalam kasus pencurian sepeda motor milik korban SARIPAH di kontrakan wilayah Lingkungan Cikerut.

“Berdasarkan laporan tersebut, sore harinya sekitar pukul 17.00 WIB, Unit Reskrim langsung bergerak ke lapangan, melakukan pendalaman serta berkoordinasi dengan Polsek Panguragan, Cirebon,” jelas IPDA Ibnu Majah, Jumat (26/09/2025).

Malam harinya, pada Rabu, 3 September 2025, tersangka MNI berhasil diringkus di kediamannya di Kampung Panguragan Kulon, Desa Panguragan, Kecamatan Panguragan, Cirebon.

Dalam pemeriksaan awal, MNI mengakui perbuatannya. Ia mencuri satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi A 5188 HP milik korban. Motor hasil curian kemudian dijual melalui akun Facebook pribadi dengan modus tukar tambah.

Tersangka menukar kendaraan Scoopy tersebut dengan satu unit Yamaha Jupiter milik saudara MA yang tinggal di Mancak, Kabupaten Serang, serta menerima tambahan uang tunai sebesar Rp300 ribu.

Barang Bukti Diamankan

Setelah dilakukan pengembangan kasus, aparat berhasil menemukan barang bukti. Pada Rabu, 24 September 2025, Unit Reskrim Polsek Cibeber mengamankan Honda Scoopy putih tahun 2016 dengan nopol A 5188 HP di rumah saudara MA yang beralamat di Kampung Lebak Salak, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang.

Saat ini, tersangka MNI beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cibeber, Polres Cilegon, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas tindak pidana yang dilakukan, pelaku MNI dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0