Blitar, 26 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Seorang buronan kasus korupsi aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan. Terpidana bernama Soendari diamankan di Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, pada Rabu (24/9/2025).
Saat proses penangkapan, Soendari sempat melakukan perlawanan. Ia melepaskan pakaian sambil berteriak menolak dibawa petugas. Namun, berkat kesigapan tim gabungan, yang bersangkutan berhasil diamankan tanpa insiden lebih lanjut.
“Yang bersangkutan berusaha menghalangi proses penangkapan dengan menolak dan memberontak. Tetapi tim tetap berhasil mengendalikan situasi dan mengamankan terpidana,” ungkap Ajie Prasetya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, dalam keterangan resmi, Kamis (25/9/2025).
Setelah ditangkap, Soendari lebih dulu dibawa ke ruang tahanan Kejari Blitar. Pada malam harinya, ia dieksekusi untuk menjalani masa hukuman di Rutan Perempuan Kelas IIA Porong.
Soendari merupakan terpidana dalam kasus korupsi penggelapan aset milik Pemkot Surabaya. Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan lahan seluas 537 meter persegi di Jalan Kenjeran No. 254, Surabaya. Berdasarkan Besluit 4276 tahun 1926, lahan tersebut telah tercatat sebagai aset Pemkot dan bahkan pernah digunakan sebagai Kantor Kelurahan Rangkah.
Namun, pada tahun 2003, Soendari membuat peta bidang tanah tanpa dokumen kepemilikan yang sah. Setahun kemudian, tepatnya 2004, lahan tersebut masuk dalam proyek pelebaran akses menuju Jembatan Suramadu.
Setelah berselang satu dekade, pada 2014, diketahui bahwa lahan tersebut dijual oleh Soendari kepada pihak ketiga dengan nilai transaksi lebih dari Rp2 miliar. Tindakannya dinilai merugikan keuangan daerah sekaligus menghilangkan aset bersejarah milik Pemkot Surabaya.
Aji Candra, Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan untuk menegakkan hukum secara konsisten. “Tidak ada ruang bagi terpidana korupsi untuk bersembunyi. Semua akan kami kejar sampai ke manapun berada,” tegasnya.
Dengan eksekusi ini, Kejari Surabaya berharap dapat memberikan pesan kuat bahwa setiap bentuk penyalahgunaan aset negara akan diproses hukum hingga tuntas, tanpa pandang bulu.
[RED]













