Blitar, 26 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Skandal dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan DAM Kali Bentak di Kabupaten Blitar kembali memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar secara resmi menetapkan Adib Muchammad Zulkarnain (AMZ), anggota Tim TP2ID (Tim Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah), sebagai tersangka tambahan dalam perkara tersebut.
Penetapan AMZ sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Blitar, I Gede Willy Pramana, pada Jumat (26/9/2025). Menurut Willy, AMZ memiliki peran ganda dalam kasus ini. Pertama, ia diduga terlibat dalam pengondisian proyek DAM Kali Bentak, sehingga prosesnya tidak berjalan sesuai aturan. Kedua, AMZ disebut-sebut turut memperkaya terdakwa utama, MM, yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus ini.
“Dalam perkara ini, tersangka AMZ bukan hanya membantu dalam pengkondisian proyek, namun juga memperlancar aliran dana yang berujung pada keuntungan pihak tertentu. Berdasarkan hasil penelusuran, tersangka ikut serta memperkaya terdakwa MM dengan jumlah sekitar Rp1,1 miliar,” jelas Willy.
Kasus dugaan korupsi proyek DAM Kali Bentak sendiri telah lama menjadi sorotan publik, mengingat proyek strategis tersebut diharapkan mampu meningkatkan ketahanan pangan dan sistem irigasi di wilayah Blitar. Namun, dugaan penyimpangan anggaran membuat proyek ini justru berubah menjadi lahan praktik koruptif.
Dengan adanya tersangka baru ini, Kejari Blitar memastikan proses penyidikan akan diperluas untuk membongkar kemungkinan keterlibatan pihak lain. Aparat penegak hukum menegaskan komitmen mereka untuk mengusut tuntas perkara tersebut hingga ke akar-akarnya, demi memastikan kerugian negara dapat dipulihkan serta memberikan efek jera bagi para pelaku.
[RED]













