Ketua LSM MPL Didakwa Kasus Pemerasan Terhadap Perusahaan Pengelola Limbah di Serang

banner 120x600

Serang, 26 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Seorang tokoh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kembali terseret dalam perkara hukum. Mustopa, selaku Ketua LSM Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL), resmi didakwa melakukan tindak pidana pemerasan terhadap PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WLPI), sebuah perusahaan pengelola limbah industri yang beroperasi di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten.

crossorigin="anonymous">

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan, Mustopa diduga kuat memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan LSM untuk menekan pihak perusahaan. Modus yang digunakan, yakni dengan mengancam akan mengekspos isu lingkungan hidup yang dianggap melanggar aturan, apabila pihak perusahaan tidak memenuhi permintaan tertentu dari terdakwa.

JPU menegaskan bahwa tindakan tersebut masuk dalam kategori pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal-pasal terkait mengenai tindak pidana terhadap harta benda. “Perbuatan terdakwa jelas menguntungkan diri sendiri dengan merugikan pihak lain, menggunakan kedudukan organisasi sebagai alat untuk menekan korban,” ungkap jaksa dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (24/9/2025).

Kasus ini mencuat setelah manajemen PT WLPI melaporkan dugaan pemerasan yang dialami. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum hingga akhirnya Mustopa ditetapkan sebagai tersangka dan kini memasuki tahap persidangan.

Praktik penyalahgunaan atribut LSM untuk kepentingan pribadi dinilai mencederai citra organisasi masyarakat sipil yang seharusnya berfungsi sebagai mitra pengawasan publik. Aparat hukum menegaskan akan mengusut tuntas perkara ini guna memberikan efek jera serta menjaga iklim usaha tetap kondusif di wilayah Serang.

Apabila terbukti bersalah, terdakwa terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak perusahaan maupun penyidik.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0