Jakarta, 25 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, yang lebih dikenal dengan nama Rudy Tanoe, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa distribusi bantuan sosial (bansos) beras pada Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.
Rudy diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR), perusahaan swasta yang mendapatkan penunjukan dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk melaksanakan distribusi bantuan beras kepada masyarakat penerima manfaat.
Dalam konstruksi perkara, penyidik KPK menduga telah terjadi praktik penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp200 miliar. Posisi strategis Rudy di dalam struktur perusahaan dinilai membuatnya memiliki peran sentral sekaligus tanggung jawab penuh terhadap dugaan praktik korupsi tersebut.
“KPK menemukan indikasi kuat adanya persekongkolan dalam proses penyaluran bansos. Kerugian negara yang timbul bukan hanya merugikan anggaran, tetapi juga menciderai kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan pemerintah,” ungkap juru bicara KPK.
Berbeda dengan kasus yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara, yang berstatus sebagai pejabat publik, Rudy Tanoe merupakan pihak penyedia jasa logistik swasta yang bermitra dengan Kemensos dalam penyaluran bantuan. Meski bukan pejabat negara, keterlibatan pihak swasta dalam skandal ini tetap diproses dengan serius oleh KPK karena dinilai memiliki dampak besar terhadap program perlindungan sosial.
Sebagai langkah hukum lanjutan, KPK telah mengeluarkan kebijakan pencegahan ke luar negeri (cekal) terhadap Rudy untuk jangka waktu enam bulan ke depan guna memastikan tersangka tetap berada dalam yurisdiksi hukum Indonesia.
Tidak hanya itu, pihak Rudy Tanoe diketahui telah mengajukan gugatan praperadilan untuk mempersoalkan dan menolak penetapan status tersangkanya oleh KPK.
KPK menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berlandaskan bukti hukum yang sah. Lembaga antirasuah ini juga menekankan bahwa penegakan hukum terhadap korupsi bansos menjadi prioritas, mengingat dana bantuan seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat rentan dan tidak boleh dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi maupun kelompok.
[RED]













