PEMKOT CIMAHI DAN BEA CUKAI MUSNAHKAN LEBIH DARI SATU JUTA BATANG ROKOK ILEGAL, TEKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA

banner 120x600

Cimahi, 25 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Pemerintah Kota Cimahi bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat melaksanakan kegiatan pemusnahan terhadap barang bukti hasil penindakan rokok tanpa pita cukai. Total yang dimusnahkan mencapai lebih dari satu juta batang rokok ilegal, hasil operasi gabungan sejak Januari hingga September 2025.

crossorigin="anonymous">

Proses pemusnahan berlangsung di Plaza Rakyat Kantor Pemerintah Kota Cimahi, dengan disaksikan jajaran pejabat daerah, aparat penegak hukum, serta perwakilan instansi terkait. Langkah ini menjadi bentuk tindakan tegas untuk memutus rantai distribusi rokok ilegal yang dinilai telah menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah per tahun akibat tidak dibayarkannya cukai.

Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira, menegaskan bahwa pemusnahan tersebut bukan sekadar acara seremonial, melainkan bagian dari strategi penyelamatan penerimaan negara serta upaya memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Pemusnahan ini adalah bukti nyata keseriusan pemerintah dalam melindungi kepentingan negara dan masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal, karena dampaknya sangat merugikan penerimaan negara,” tegas Adhitia.

Pihak Bea Cukai Jawa Barat menambahkan, sinergi lintas sektor sangat penting dalam menghadapi maraknya praktik perdagangan rokok ilegal yang kian terorganisir di berbagai daerah.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan kerja sama erat dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta dukungan penuh dari masyarakat untuk benar-benar menekan angka peredaran rokok ilegal,” jelas perwakilan Bea Cukai.

Pemusnahan rokok ilegal di Cimahi ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha maupun distributor nakal yang masih mencoba mencari keuntungan dengan mengabaikan kewajiban cukai. Pemerintah bersama Bea Cukai menegaskan, setiap bentuk pelanggaran akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0