Lebak, 25 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Aktivitas galian tanah ilegal di wilayah Kampung Ciherang, Desa Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, kembali menuai sorotan. Kegiatan yang tidak mengantongi izin resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten ini diduga mendapat dukungan dari oknum aparat Polsek Bojongmanik serta kelompok organisasi masyarakat (ormas) tertentu.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut, keterlibatan oknum aparat dan ormas menjadi alasan utama pengelola berani melanjutkan operasi galian meskipun jelas melanggar aturan.
“Ada ormas sampai (oknum) polisi yang ikut terlibat, makanya galian itu berani tetap berjalan,” ungkapnya, Selasa (23/9/2025).
Berdasarkan informasi di lapangan, pengelola berdalih bahwa aktivitas galian dilakukan atas dasar kebutuhan warga sekitar untuk membangun sebuah musala. Mekanismenya, setiap kendaraan pengangkut tanah dikenakan pungutan dengan nominal bervariasi: Rp100 ribu untuk truk besar dan Rp40 ribu untuk kendaraan kecil.
Dana hasil pungutan tersebut kemudian dikumpulkan dan dikoordinir oleh warga yang disebut sebagai penanggung jawab pembangunan musala, yakni seorang tokoh masyarakat setempat bernama Mak Cik Tanjung.
Lahan yang menjadi lokasi galian diketahui memiliki luas sekitar 2 hektare, dan diklaim sebagai milik seorang warga asal Priok bernama Haji Encep.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak berwenang, baik dari jajaran Polsek Bojongmanik maupun Pemkab Lebak, belum memberikan klarifikasi resmi mengenai dugaan keterlibatan aparat serta legalitas kegiatan galian tanah tersebut.
[RED]













