Serang, 25 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana organisasi kembali mencuat di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Tersangka Antonius (55), mantan Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (SP KEP) di salah satu pabrik kimia ternama Kota Cilegon, kini duduk di kursi terdakwa.
Selain pernah menjabat sebagai Ketua PUK, Antonius juga diketahui merangkap jabatan sebagai Sekretaris Dewan Pengurus Cabang (DPC) FSP KEP Kota Cilegon, serta mantan Ketua Exco Partai Buruh Kota Cilegon. Ia diduga melakukan penggelapan dana organisasi sebesar Rp 2 miliar selama periode kepemimpinannya pada 2017–2021.
Kasus ini bermula dari adanya laporan polisi (LP) di Polda Banten tertanggal 28 Desember 2024. Setelah penyelidikan, tersangka akhirnya dilakukan penahanan sejak 2 Juni 2025, dan hingga kini sudah ditahan selama 80 hari.
Dalam sidang perdana, majelis hakim mendengarkan uraian dakwaan serta memeriksa saksi-saksi terkait. Dugaan penyalahgunaan dana tersebut berdampak besar terhadap kondisi keuangan organisasi, mengingat dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan anggota diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Pelapor kasus ini, Mahdi Sastradinama, SH, yang juga menjabat sebagai bidang advokasi Serikat Pekerja periode 2022–2026, menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Kami menuntut adanya pemulihan dana serta penegakan hukum yang adil. Semua kami serahkan kepada pengadilan,” tegas Mahdi.
Dalam jalannya persidangan, majelis hakim menanyakan langsung kepada Antonius terkait penggunaan dana organisasi. Namun, terdakwa hanya mengakui penggunaan sekitar Rp 400 juta, sementara terhadap sisa dana lainnya ia kerap menyatakan “tidak tahu” dan “lupa”.
Pantauan di persidangan juga mencatat bahwa kuasa hukum terdakwa tidak hadir mendampingi Antonius pada sidang kali ini. Proses hukum masih berlanjut dan sidang berikutnya dijadwalkan akan menghadirkan saksi tambahan serta pendalaman alat bukti.
Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya komunitas pekerja di Cilegon, karena melibatkan sosok yang sebelumnya dianggap berperan penting dalam organisasi buruh setempat.
[RED]













