Pimpinan dan Dua Pegawai Bank Bengkulu Ditahan Terkait Kasus Kredit Fiktif, Negara Alami Kerugian Rp 3,5 Miliar

banner 120x600

Bengkulu, 23 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Polda Bengkulu melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbankan berupa kredit fiktif yang dilakukan oleh pimpinan dan dua pegawai Bank Bengkulu. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 3,5 miliar berdasarkan hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu.

crossorigin="anonymous">

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, menerangkan bahwa ketiga tersangka saat ini telah diamankan di lokasi berbeda. Dua orang ditahan di Rutan Mapolda Bengkulu DitTahti, sedangkan satu orang lainnya dititipkan di Lapas Kelas II Bengkulu.

“Ketiga tersangka sudah kami lakukan penahanan. Dua berada di tahanan Mapolda Bengkulu, sementara satu lainnya ditahan di Lapas Kelas II Bengkulu,” ungkap Kombes Andy, Senin (22/9/2025).

Sementara itu, Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam kasus ini.

  • DS, bertugas sebagai Account Officer Kredit Komersil Bank Bengkulu KCP Topos,
  • RW, bekerja sebagai Teller, dan
  • FP, menjabat sebagai Pimpinan KCP Bank Bengkulu Topos, Kabupaten Lebong.

Menurut penyidik, modus operandi yang digunakan para tersangka terbagi ke dalam tiga pola kejahatan keuangan (financial fraud), yakni:

  1. Top Up Kredit Fiktif
    Dengan cara memanfaatkan serta menyalahgunakan data nasabah yang sah, kemudian meningkatkan plafon pinjaman tanpa sepengetahuan pemilik data.
  2. Kredit Bagi Dua (Split Loan)
    Nasabah diminta menaikkan jumlah kredit, namun pada saat pencairan sebagian dana dipotong dan dibagi oleh oknum pegawai bank yang terlibat.
  3. Pencairan Kredit Fiktif
    Identitas nasabah digunakan oleh oknum bank untuk mengajukan pinjaman tanpa persetujuan nasabah. Dana hasil pencairan kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Kompol Syahir menegaskan bahwa prosedur pemberian kredit seharusnya dijalankan sesuai aturan, yakni melalui mekanisme rapat komite kredit dengan kelengkapan dokumen yang sah dan valid sebelum proses pencairan dilakukan.

“Namun dalam kasus ini, seluruh proses dilanggar dan dimanipulasi. Hal itu yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah,” jelas Kompol Syahir.

Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, serta melakukan penyitaan dokumen dan barang bukti terkait untuk kepentingan pembuktian di pengadilan.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0