Cirebon, 23 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon. Tersangka berinisial TWD (22) diamankan petugas pada Selasa (16/09/2025), setelah diduga kuat terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba.
Dari hasil penangkapan tersebut, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa:
- 2 paket sabu dengan berat bruto 15,62 gram,
- 5 paket sabu dengan total berat bruto 3,43 gram,
- 1 unit telepon genggam,
- 1 timbangan digital,
- 1 unit sepeda lipat, serta
- beberapa barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dengan demikian, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai lebih dari 19 gram.
Kapolresta Cirebon melalui Kasat Narkoba menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Cirebon. Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, demi menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkoba.
Masyarakat pun diimbau untuk turut serta dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.
[RED]













