Lamandau, 23 September2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kepolisian Republik Indonesia melalui jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mencetak prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan narkotika. Pada Minggu, 29 September 2025, aparat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 46,7 kilogram di wilayah Kabupaten Lamandau, Kalteng.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap empat tersangka berinisial SF, EW, UM, dan MG. Keempatnya diamankan saat sedang melintas menggunakan mobil Daihatsu Sigra, dengan membawa tiga tas ransel berisi puluhan paket sabu.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, narkotika tersebut diduga berasal dari Malaysia dan akan didistribusikan ke sejumlah daerah di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Modus operandi para tersangka adalah menyamarkan sabu ke dalam tas ransel yang kemudian dibawa melalui jalur darat lintas provinsi.
“Dari barang bukti yang berhasil kami sita, diperkirakan penyelundupan ini mampu menyelamatkan kurang lebih 885 ribu jiwa masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ungkap Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si.
Saat ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Kalteng tengah melakukan pendalaman untuk mengurai struktur jaringan peredaran gelap narkoba lintas negara tersebut, termasuk mengidentifikasi pihak pengirim di Malaysia maupun penerima barang haram di wilayah Kalimantan. Tidak menutup kemungkinan, pengungkapan ini akan menyeret aktor-aktor besar di balik sindikat narkotika internasional.
Kapolda menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam melindungi generasi muda Indonesia dari bahaya narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pengedar narkoba. Penindakan tegas akan terus dilakukan agar bangsa ini terbebas dari racun narkotika,” tegasnya.
Keempat tersangka kini ditahan di Mapolda Kalteng dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.
[RED]













