Terdakwa Utama Kasus Pembunuhan Siswi MTsN Sumanik Dituntut Hukuman Mati, Rekannya 20 Tahun Penjara

banner 120x600

Batusangkar, 23 September2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Perkara tragis pembunuhan terhadap siswi MTsN Sumanik, Cinta Novita Sari, memasuki babak krusial. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Batusangkar, Senin (22/9/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman pidana mati terhadap terdakwa utama, Noval Julianto.

crossorigin="anonymous">

JPU menilai, Noval terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, terdakwa lain yakni Bima Dwi Putra, yang merupakan rekan Noval, dituntut 20 tahun penjara. Menurut JPU, perbedaan tuntutan diberikan karena adanya pembedaan peran: Noval disebut sebagai dalang sekaligus pengendali aksi, sedangkan Bima hanya ikut serta dalam pelaksanaan.

“Tuntutan kita sesuaikan dengan peran masing-masing terdakwa,” ujar Dedet Darmadi, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanah Datar.

Pihak keluarga korban menyambut baik tuntutan yang diajukan jaksa, namun masih merasa tuntutan terhadap Bima belum memenuhi rasa keadilan.

“Saya berharap keduanya dihukum mati. Bagi saya, mereka sama-sama bertanggung jawab atas hilangnya nyawa anak saya,” ungkap Liza Delka, ibu korban, dengan penuh emosi.

Kasus ini mencuat ketika jasad Cinta ditemukan dalam karung di wilayah Jorong Sungai Tarab pada 19 Februari 2025. Investigasi kepolisian kemudian menuntun pada penangkapan Bima Dwi Putra di Lintau Buo Utara, sementara Noval Julianto berhasil diamankan di Aceh setelah sempat melarikan diri.

Majelis hakim menetapkan sidang berikutnya akan digelar dua pekan mendatang dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari para terdakwa maupun penasihat hukum.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0