Serang, 21 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Aparat gabungan dari Polsek Taktakan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang berhasil mengungkap keberadaan lokasi yang diduga kuat dijadikan gudang penyimpanan minuman keras (miras) ilegal. Operasi dilakukan di sebuah rumah tak berpenghuni yang terletak di Link Kubang, Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan, pada Sabtu (20/9/2025) siang.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan ratusan kardus miras berbagai label dagang yang tertata rapi di dalam rumah. Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolresta Serang Kota serta kantor Satpol PP untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga memasang garis polisi (police line) di sekitar lokasi untuk kepentingan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mencegah adanya pihak-pihak yang mencoba mengambil kembali barang bukti.
Ketua RT setempat, Nasrullah, mengaku terkejut dengan temuan aparat. Menurutnya, rumah tersebut selama ini tidak pernah dihuni maupun menunjukkan aktivitas mencurigakan.
“Itu rumah kosong yang dipasangi papan bertuliskan dijual. Selama ini saya tidak pernah melihat ada orang keluar-masuk ataupun kegiatan yang mencolok,” ungkap Nasrullah kepada wartawan.
Ia menambahkan, proses penggerebekan berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB siang hari. “Tiba-tiba aparat datang dan langsung memasuki rumah. Setelah dibuka, ternyata isinya miras dalam jumlah banyak,” jelasnya.
Polisi saat ini tengah menelusuri pemilik sekaligus pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan miras tersebut. Dugaan sementara, rumah kosong tersebut hanya dijadikan tempat transit atau gudang penyimpanan sementara sebelum barang diedarkan ke wilayah Kota Serang dan sekitarnya.
Pihak kepolisian menegaskan akan mengusut tuntas jaringan peredaran miras ilegal ini, sekaligus meningkatkan patroli di titik-titik rawan yang berpotensi dijadikan gudang penyimpanan barang terlarang serupa.
[RED]













