OPERASI PASAR BERSAMA: BEA CUKAI SIDOARJO DAN SATPOL PP KOTA SURABAYA AMANKAN LEBIH DARI 48.000 BATANG ROKOK ILEGAL

banner 120x600

SURABAYA, 28 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Dalam rangka menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Jawa Timur, Bea Cukai Sidoarjo menggelar operasi pasar secara massal. Operasi ini melibatkan sinergi lintas instansi pemerintah, bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, serta Komando Garnisun Tetap III/Surabaya.

crossorigin="anonymous">

Berdasarkan hasil operasi yang dilaksanakan tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan lebih dari 48.000 batang rokok ilegal. Barang bukti tersebut ditemukan tidak dilengkapi pita bea cukai resmi atau menggunakan pita bea cukai yang tidak sesuai peruntukannya, yang tentunya merugikan keuangan negara serta merugikan masyarakat konsumen.

Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo melalui keterangan resminya menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan wujud komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan untuk melindungi masyarakat. Pihaknya berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap barang yang beredar di pasaran, khususnya hasil tembakau, merupakan barang yang sah dan memiliki kewajaran, serta telah memenuhi kewajiban perpajakan.

“Operasi pasar ini tidak hanya bertujuan untuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil. Rokok ilegal selain merugikan negara dari sisi penerimaan bea masuk, juga tidak memiliki standar kualitas yang terjaga, sehingga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar perwakilan Bea Cukai Sidoarjo.

Sementara itu, pihak Satpol PP Kota Surabaya, Kejaksaan Negeri Surabaya, dan Garnisun Tetap III/Surabaya menyatakan dukungan penuh terhadap kegiatan ini. Kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang bandel dalam memproduksi dan memperdagangkan rokok ilegal, sekaligus menjamin kenyamanan dan ketentraman di masyarakat.

Barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan selanjutnya akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan-undungan yang berlaku, terkait tindak pidana di bidang perpajakan. Seluruh jajaran gabungan pun berjanji akan terus memantau peredaran rokok ilegal secara berkala demi menjaga kepentingan umum dan proteksi fiskal negara.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0