DAIRI, 27 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Seorang pria berinisial SRC (33) , warga Desa Bangun, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara , diamankan oleh personel Satuan Intel Kodim 0206/Dairi setelah diduga menanam ganja di lahan pertanian miliknya.
Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari, 24 April 2026 , menyusul adanya laporan masyarakat yang mendokumentasikan keberadaan tanaman terlarang di sela-sela ladang jagung milik pelaku.
Informasi dari masyarakat menjadi dasar aparat untuk melakukan penyelidikan. Setelah menerima laporan, tim Unit Intel Kodim 0206/Dairi segera melakukan koordinasi dan briefing sebelum berpindah ke lokasi.
Petugas tiba di kediaman pelaku sekitar pukul 02.45 WIB untuk melakukan pemeriksaan awal terkait dugaan penanaman ganja tersebut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari respon cepat aparat terhadap laporan masyarakat sekaligus bentuk komitmen dalam penyebaran anggota dan mempromosikan narkotika hingga ke tingkat daerah.
Kasus ini selanjutnya akan ditangani lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk pendalaman terkait jumlah tanaman serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Aparat juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan narkotika, guna menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif.
[RED]













