Polisi Bongkar Warung Kedok Sembako di Ciputat, 420 Butir Tramadol Ilegal Disita

banner 120x600

TANGERANG SELATAN, 26 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Aparat Polsek Ciputat Timur mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal yang disamarkan melalui sebuah toko sembako di kawasan Jombang, Ciputat, Kota Tangerang Selatan , pada Sabtu (25/4/2026) .

crossorigin="anonymous">

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial ABH (27) yang diduga menjual obat keras golongan G tanpa izin resmi.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq , menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus kamuflase warung kebutuhan sehari-hari untuk mengelabui aparat dan masyarakat.

“Kami mengamankan 420 butir obat golongan G jenis tramadol,” ujarnya.

Selain ratusan butir obat keras jenis tramadol, petugas juga menyita:

  • 1 unit telepon genggam merek Infinix , yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi ilegal

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menjual tramadol tanpa memiliki izin edar yang sah.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ciputat Timur untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok di peredaran obat ilegal tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Ciputat.

Kompol Bambang juga mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Partisipasi dan kolaborasi warga sangat penting untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tutupnya.

Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa praktik sains keras masih marak dan memerlukan sinergi semua pihak untuk menanggulanginya.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0