Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp5,9 Miliar, Muncul Sorotan Soal Penindakan

banner 120x600

SIDOARJO, 26 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kantor Bea Cukai Sidoarjo mencatat sebanyak 3,9 juta batang rokok ilegal hasil penindakan dengan nilai mencapai Rp5,9 miliar . Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan pada 9–10 April 2026 di fasilitas pengolahan limbah PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA), Mojokerto, Jawa Timur .

crossorigin="anonymous">

Secara rinci, jumlah barang kena cukai (BKC) ilegal yang perusakannya mencapai 3.973.604 batang rokok , dengan total nilai barang sebesar Rp5.900.801.940 serta potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sekitar Rp3.844.918.834 .

Proses pemusnahan dilakukan menggunakan metode pembakaran melalui mesin insinerator , guna memastikan barang tidak dapat digunakan kembali. Metode ini dinilai efektif dalam mengurangi volume limbah sekaligus menangani bahan berbahaya secara aman dan terkendali.

Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan , menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum sekaligus edukasi kepada masyarakat.

“Peredaran barang kena cukai ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan dan merusak persaingan usaha yang sehat,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelanggaran yang ditemukan meliputi rokok tanpa pita cukai , penggunaan pita cukai palsu , serta ketidaksesuaian ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai .

Di tengah langkah penindakan tersebut, muncul sejumlah sorotan dari masyarakat yang menilai bahwa operasi pemberantasan rokok ilegal masih cenderung menyasar pelaku skala kecil.

Sejumlah pihak mendorong aparat penegak hukum juga menelusuri dugaan keterlibatan jaringan yang lebih besar dalam peredaran rokok ilegal, sehingga penindakan dapat berjalan lebih menyeluruh dan berkeadilan.

Terkait informasi yang beredar di ruang publik mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam peredaran rokok ilegal, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang dapat mengonfirmasi hal tersebut.

Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal, serta aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran di lapangan.

Upaya kolaboratif antara aparat dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dan stabilitas industri yang sehat.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0