NTB, 26 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap istri dan dua anak dari bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin dalam operasi yang dilakukan di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis (23/4/2026) .
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Handik Zusen dan Kombes Pol Kevin Leleury .
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso , mengungkapkan bahwa tiga orang yang diamankan yakni:
- Virda Virginia Pahlevi (istri Koko Erwin)
- Hadi Sumarho Iskandar (anak)
- Christina Aurelia (anak)
“Telah dilakukan penangkapan terhadap tiga tersangka yang merupakan keluarga dari Koko Erwin,” ujar Eko dalam keterangan tertulisnya.
Tersangka ketiga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari hasil kejahatan narkotika yang dilakukan oleh Koko Erwin.
Dalam penindakan tersebut, aparat turut menyita sejumlah aset yang diperkirakan berasal dari hasil kejahatan, di antaranya:
- Rumah dan ruko
- Gudang
- Kendaraan bermotor
- Berbagai dokumen terkait transaksi
Penyidik saat ini masih terus melakukan pendalaman guna menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencucian uang tersebut.
Langkah ini menjadi bagian dari aparat strategi dalam memutus mata rantai bisnis narkotika , tidak hanya dari sisi peredaran, tetapi juga melalui penelusuran dan penyertaan aset hasil kejahatan.
[RED]













