google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

TIM TABUR KEJAGUNG DAN KEJATI BALI BERHASIL AMANKAN BURONAN KASUS KORUPSI RP1,4 MILIAR DI BANGLI

banner 120x600

Denpasar, 15 Januari 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Mila Indriani Notowibowo (MIN), 51 tahun , di Desa Kayuambua, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli , pada Selasa (13/1/2026) malam sekitar pukul 21.00 WITA .

crossorigin="anonymous">

MIN merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar , yang penanganannya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya . Penangkapan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor Kep-01/M.5.10/Fd.1/02/2023 tanggal 27 Februari 2023 , yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya .

Sebelumnya, status DPO terhadap MIN telah diumumkan secara resmi melalui media massa pada 24 Februari 2023 , serta telah dimintakan bantuan pencarian dan penangkapan kepada Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya , sebagaimana tertuang dalam Surat Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor B-931/M.5.10/Fd.1/02/2023 tanggal 27 Februari 2023 .

MIN diketahui merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian kredit investasi fiktif pada salah satu bank milik negara (bank plat merah) . Perkara tersebut telah diputuskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor Perkara: 45/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby .

Putusan penyiaran dibacakan pada tanggal 28 Juli 2023 dalam konferensi yang dilaksanakan secara in absensia , dengan amar hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan , serta denda pidana kurungan selama 6 bulan .

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Chatarina Muliana , dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejati Bali, Jalan Tantular, Niti Mandala, Denpasar , pada Rabu (14/1/2026) , menegaskan bahwa nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp1,4 miliar .

Setelah berhasil diamankan, terpidana MIN selanjutnya akan menjalani proses administrasi dan pengamanan lanjutan sebelum diserahkan kepada Jaksa Eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk mewujudkan dan menangkap seluruh tindak pidana buronan , khususnya perkara korupsi, sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas, konsisten, dan berkeadilan , serta dalam rangka menyelamatkan keuangan negara.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0