Jakarta, 15 Januari 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia memerintahkan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan sementara distribusi produk susu formula bayi di dalam negeri. Selain itu, BPOM juga meminta perusahaan tersebut untuk menangguhkan sementara kegiatan impor produk susu formula bayi ke wilayah Indonesia.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipatif dan preventif guna melindungi kesehatan masyarakat, khususnya bayi dan balita, menyusul adanya penarikan produk susu formula bayi produksi Nestlé Suisse SA – Pabrik Konolfingen, Swiss di sejumlah negara.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar , menjelaskan bahwa penarikan produk tersebut dilakukan karena adanya potensi cemaran toksin cereulide pada bahan baku tertentu , yakni minyak asam arakidonat (ARA) , yang digunakan dalam proses produksi susu formula bayi.
“Penarikan ini dilakukan sebagai langkah kehati-hatian karena adanya potensi cemaran toksin cereulide pada bahan baku ARA oil tertentu yang digunakan dalam proses produksi,” ujar Taruna Ikrar dalam keterangan resminya, Rabu (14/1) .
Lebih lanjut, Taruna mengungkapkan bahwa berdasarkan penelusuran data impor BPOM , diketahui terdapat dua bets (batch) produk susu formula bayi yang terdampak dan telah masuk ke Indonesia . Namun demikian, BPOM telah melakukan pengujian laboratorium terhadap sampel dari kedua taruhan tersebut.
“Hasil pengujian terhadap sampel dari dua taruhan yang diimpor ke Indonesia menunjukkan bahwa toksin cereulide tidak terdeteksi , dengan nilai di bawah batas kuantifikasi (batas kuantitas/LoQ < 0,20 µg/kg) ,” jelasnya.
Meskipun hasil pengujian menunjukkan tidak ditemukannya cemaran toksin, BPOM menegaskan bahwa langkah pencegahan distribusi dan impor sementara tetap dilakukan sebagai bentuk perlindungan maksimal terhadap konsumen serta bagian dari pengawasan ketat terhadap produk makanan olahan yang beredar di Indonesia.
BPOM memastikan akan terus melakukan pemantauan, evaluasi, dan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk produsen dan distributor, serta akan menyampaikan informasi lanjutan kepada masyarakat sesuai dengan perkembangan hasil pengawasan dan kajian risiko yang dilakukan.
[RED]













