Jakarta, 14 Januari 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Praktik parkir ilegal yang dilakukan oleh juru parkir pembohong (jukir pembohong) dinilai sebagai perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum , khususnya jika disertai dengan unsur pemaksaan, intimidasi, pengancaman, atau pungutan tidak sah terhadap masyarakat. Fenomena tersebut masih sering ditemukan di berbagai wilayah dan dinilai meresahkan pengguna jalan serta merugikan kepentingan publik.
Secara pidana, tindakan jukir pembohong yang melakukan pemungutan paksa dapat dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun . Selain itu, praktik pungutan pembohong tersebut juga berpotensi dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , mengingat perbuatannya dapat merugikan keuangan negara serta merusak sistem pelayanan publik , khususnya di sektor perparkiran.
Dari sisi administratif, pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk melakukan penindakan langsung terhadap praktik parkir ilegal. Penertiban tersebut dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Pungutan Liar .
Langkah konkretnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan tengah menyiapkan mekanisme penegakan hukum melalui sidang pidana ringan (tipiring) hingga para juru parkir pembohong. Upaya ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban umum , meningkatkan kepastian hukum, serta menciptakan rasa aman dan nyaman bagi pengguna masyarakat fasilitas publik.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk praktik pungutan liar, termasuk parkir ilegal, guna mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang bersih, tertib, dan berkeadilan.
[RED]













