Jakarta, 14 Januari 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Pemilik kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor , diberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan pengurangan atau pengeringan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai dengan kondisi fisik serta fungsi penggunaan kendaraan yang dimilikinya. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keadilan perpajakan bagi wajib
terdapat beberapa kateyang memenu
- Kendaraan bermotor yang mengalamidantidak dapat ddalam jangka walebihsecara
- Kendaraan bermotor, khusussosial dan keagamaan , serta tidak dimanfaatkan untuk tujuan komersial atau mencari keuntungan.
- Kendaraan bermotor yang memiliki nilai pasar lebih rendah dibandingkan dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Adapun besaran pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor yang dapat diberikan bervariasi sesuai dengan kategori kendaraan. Untuk kendaraan yang mengalami kerusakan berat , tidak dapat digunakan di jalan lebih dari enam bulan, serta kendaraan yang digunakan khusus untuk kepentingan sosial dan keagamaan, keringanan pajak diberikan sebesar 50 persen dari PKB yang terutang .
Sementara itu, bagi kendaraan yang nilai pasar aktualnya lebih rendah dari NJKB , besaran pengurangan pajak akan dihitung berdasarkan nilai pasar kendaraan yang sebenarnya , setelah dilakukan penilaian oleh pihak yang berwenang.
Dalam mengajukan permohonan keringanan pajak, wajib mewajibkan pajak untuk melampirkan sejumlah dokumen pendukung , antara lain:
- Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau faktur pembelian kendaraan bermotor ;
- Dokumen, data, informasi, atau keterangan lain yang dapat membuktikan kondisi kendaraan atau alasan Pengajuan Pengurangan Pajak sesuai dengan objek pajak yang diminta.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan pajak secara tepat dan bertanggung jawab, sekaligus mendorong tertib administrasi perpajakan serta meningkatkan pemenuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
[RED]













