Padang, 14 Januari 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Negeri Padang secara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria bernama Alber Dianto, SH, M.Kn. , yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 263 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) .
Berdasarkan data yang dirilis Kejaksaan Negeri Padang, Alber Dianto berjenis kelamin laki-laki , lahir di Padang pada 12 Maret 1980 , dan berusia 45 tahun . Yang diketahui beralamat terakhir di Jalan Hos Cokroaminoto Nomor 62 RT 003 RW 005, Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang . Pekerjaan terakhir yang dicatat sebagai notaris .
Adapun ciri-ciri fisik DPO tersebut antara lain memiliki postur tubuh sedang , wajah bulat , rambut pendek berwarna hitam , kulit putih , hidung biasa , kumis tipis , serta mata berwarna hitam . Yang diperhatikan juga diketahui menggunakan kacamata , dengan perkiraan berat badan sekitar 70 kilogram dan tinggi badan kurang lebih 170 sentimeter .
Kejaksaan Negeri Padang mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan atau memiliki informasi terkait DPO tersebut agar segera melaporkannya kepada pihak yang berwenang . Informasi dapat disampaikan melalui resmi Kejaksaan Negeri Padang di nomor +62 821 6765 5004 .
Penerbitan DPO ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel , serta memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.
[RED]













