Subang, 14 Januari 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Klarifikasi yang disampaikan Dinas Pertanian Kabupaten Subang terkait dugaan penyalahgunaan bantuan alat mesin pertanian (alsintan) jenis combine harvester Maxxi Bimo 102 bantuan tahun 2023 kembali menuai sorotan.
Pasalnya, jawaban yang disampaikan dinilai tidak menjawab secara tegas substansi dugaan penerimaan uang sebesar Rp70 juta, sebagaimana dikonfirmasi awak media kepada pihak terkait.
Klarifikasi tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Dinas Pertanian Kabupaten Subang, Sukma, sebagai jawaban atas surat konfirmasi wartawan Reskrim Polda News tertanggal 14 Januari 2026. Namun, dalam jawabannya, Sukma tidak secara eksplisit membantah maupun mengakui adanya penerimaan uang Rp70 juta, melainkan menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta Inspektorat Kabupaten Subang melakukan pemeriksaan serta menyebut permasalahan tersebut telah diklarifikasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang.
Sikap tersebut dinilai menghindari pertanyaan inti media, sehingga menimbulkan dugaan kuat di tengah publik bahwa uang tunai sebesar Rp70 juta tersebut memang telah diterima oleh oknum Dinas Pertanian.
Dugaan tersebut diperkuat oleh hasil konfirmasi langsung awak media dengan H. Jamali, yang mengakui adanya penyerahan uang sebagaimana dimaksud. Perlu diluruskan, H. Jamali bukan anggota Kelompok Tani Saradan, melainkan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kalen Tambo dengan status Wakil Ketua BPD. Selain itu, awak media juga mengantongi bukti rekaman yang relevan dengan pengakuan tersebut.
Sementara itu, Jaka, selaku Ketua Kelompok Tani Saradan, saat dikonfirmasi beberapa hari sebelumnya menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima bantuan combine tersebut. Ia mengaku hanya diminta hadir dan menandatangani dokumen penerimaan, tanpa mengetahui proses pengusulan, pengelolaan, maupun operasional alsintan di lapangan.
Menanggapi persoalan ini, salah satu Advokat Muda, Prabu Lawyer menyatakan bahwa kasus dugaan penyimpangan bantuan alsintan tersebut harus dilihat berdasarkan regulasi yang berlaku dan fakta-fakta lapangan yang telah dikonfirmasi media.
Menurutnya, bantuan alsintan diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyaluran dan Pengelolaan Bantuan Alat dan Mesin Pertanian, yang secara tegas mengatur bahwa:
Bantuan alsintan harus dikelola oleh kelompok tani penerima,Dilarang dikuasai atau dimanfaatkan oleh pihak lain yang bukan pengurus atau anggota kelompok tani.Serta dilarang adanya setoran, pungutan, atau imbalan dalam bentuk apa pun dalam proses penyaluran bantuan.
Lanjutnya Prabu Lawyer menegaskan, apabila terbukti ada penerimaan uang oleh pejabat atau penyelenggara negara, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara berat serta denda hingga Rp1 miliar.
Ia juga menilai bahwa dengan adanya rekaman, pengakuan pihak pemberi, serta alur peristiwa yang saling berkaitan, maka perkara ini layak dan wajib ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejari Subang, secara transparan dan profesional.ucapnya.
Reskrim Polda News menegaskan bahwa pemberitaan ini disampaikan sebagai bentuk fungsi kontrol sosial pers, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip cover both sides, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Media akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus ini berdasarkan fakta, data, dan keterangan resmi dari pihak berwenang.
[RED]















