Jakarta, 14 Januari 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali menorehkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan mengungkap keberadaan Clandestine Laboratory atau pabrik narkotika Golongan I jenis MDMB-4en-Pinaca (tembakau sintetis) yang beroperasi di sebuah kawasan perumahan di wilayah Tangerang, Provinsi Banten , pada Jumat, 9 Januari 2026 .
Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama terpadu antara Direktorat Pemberantasan (Dit P2) , Direktorat Intelijen (Dit Intel) , dan Direktorat Penindakan dan Pengejaran (Dit Dakjar) BNN RI , yang diperkuat dengan informasi awal dari masyarakat. Tim gabungan BNN RI telah melakukan rangkaian penyelidikan intensif selama kurang lebih dua bulan untuk memastikan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Berdasarkan hasil pendalaman, diketahui bahwa rumah tersebut telah difungsikan sebagai tempat produksi narkotika jenis tembakau sintetis selama sekitar dua bulan terakhir. Selanjutnya, tim BNN RI melaksanakan Rangkaian Penindakan dan Penggeledahan (RPE) di lokasi dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka , masing-masing berinisial ZD sebagai pelaku utama dan peracik (koki produksi), FH sebagai penguji (tester) hasil produksi, serta Fir yang berperan sebagai kurir.
Dalam hal tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti narkotika dan sarana produksi , antara lain MDMB-4en-Pinaca 153 gram , MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan 808,9 gram , serta MDMB Inaca berupa sisa residu produksi . Selain itu, diamankan pula berbagai bahan kimia prekursor , reagen, serta peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika golongan I tersebut.
Hasil interogasi awal terhadap para tersangka mengungkap bahwa bahan baku prekursor, bahan kimia, dan peralatan laboratorium diperoleh melalui pembelian secara berani (online) . Seluruh tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor BNN RI untuk dilakukan pengembangan perkara dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 610 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana , dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) .
Dari pengungkapan kasus ini, BNN RI diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa generasi muda bangsa dari potensi narkotika.
BNN RI menegaskan komitmennya untuk terus anggota jaringan peredaran gelap narkotika serta melindungi dari ancaman masyarakat dan dampak buruk narkoba . Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan BNN RI dalam menjaga keamanan dan perjanjian nasional demi terwujudnya Indonesia yang bersih dari narkotika.
[RED]













