Subdit Resmob Polda Metro Jaya dan Polda Jabar Bongkar Home Industri Senjata Api Ilegal di Sumedang

banner 120x600

Jakarta, 13 Januari 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Subdirektorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Polda Jawa Barat berhasil mengungkap praktik home industry perakitan senjata api ilegal di wilayah Cipacing, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

crossorigin="anonymous">

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung melalui serangkaian tindakan kepolisian yang intensif dan terukur. Proses penangkapan para pelaku berjalan dramatis, karena dilakukan di beberapa lokasi berbeda. Para tersangka diamankan mulai dari area depan minimarket, ruas jalan umum, hingga akhirnya petugas bergerak menuju lokasi utama yang dijadikan tempat perakitan senjata api ilegal.

Setelah berhasil mengamankan para terduga pelaku, tim gabungan melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang diketahui digunakan sebagai bengkel perakitan senjata api. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa mesin bubut, berbagai alat perkakas, senjata api rakitan, serta amunisi dalam jumlah signifikan.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari serangkaian tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku kerap menggunakan senjata api rakitan dalam setiap aksi kejahatan yang mereka lakukan.

Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan lima orang pelaku yang masing-masing berinisial IM, RA, RR, JS, dan SA. Hingga saat ini, peran dan keterlibatan masing-masing tersangka masih terus didalami oleh penyidik guna mengungkap jaringan serta alur peredaran senjata api ilegal tersebut.

Selain mengamankan kelima tersangka, polisi juga menyita puluhan unit senjata api rakitan, berbagai peralatan pembuatan senjata, serta ratusan butir amunisi yang diduga siap diedarkan atau digunakan untuk tindak kejahatan.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran senjata api ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0