Jakarta, 13 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos , menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah mendalami dugaan tindak pidana suap pajak yang melibatkan PT Wanatiara Persada (WP) . Dukungan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Pernyataan itu disampaikan Sherly menanggapi keterangan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu , terkait dugaan praktik penyuapan agar pemeriksaan pajak PT Wanatiara Persada tetap ditangani oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara .
“Perkara ini sedang diajukan oleh KPK dan berkaitan dengan dugaan penyuapan dalam proses pemeriksaan pajak PT Wanatiara Persada yang ditangani KPP Madya Jakarta Utara,” ujar Sherly pada Senin, 12 Januari 2026 .
Sherly menjelaskan bahwa substansi perkaranya berada di Jakarta dan berkaitan dengan pemeriksaan pajak pusat tahun 2023. Oleh karena itu, menurutnya, tidak terdapat indikasi langsung yang mengarah pada keterlibatan pejabat Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Ia menegaskan, Pemprov Maluku Utara menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung sepenuhnya langkah-langkah penindakan yang dilakukan KPK.
“Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum oleh KPK dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Dugaan Suap Pajak dan OTT KPK
Nama PT Wanatiara Persada , perusahaan pertambangan nikel berstatus penanaman modal asing (PMA), menjadi sorotan publik setelah terseret dalam dugaan kasus suap terkait pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 . Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Januari 2026 .
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang , dan hingga kini lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka , yakni:
- Dwi Budi , Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin , Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP
- Askob Bahtiar , anggota tim penilai pajak
- Abdul Kadim Sahbudin , konsultan pajak
- Edy Yulianto , staf PT Wanatiara Persada
KPK menduga telah terjadi pemberian saldo atau fee sebesar Rp4 miliar kepada oknum pejabat pajak guna memanipulasi atau mengatur nilai kewajiban pajak perusahaan.
PT Wanatiara Persada diketahui berkantor pusat di Jakarta Utara , sementara aktivitas operasional utamanya berada di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara , meliputi kegiatan pertambangan nikel dan pembangunan fasilitas smelter.
KPK menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, pihak lain, serta memastikan pertanggungjawaban hukum secara menyeluruh sesuai ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.
[RED]













