Ditreskrimsus Polda Bali Tetapkan Kakanwil BPN Bali sebagai Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Pelanggaran Kearsipan Negara

banner 120x600

Denpasar, 13 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

​​Penyidik ​​Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali , I Made Daging , sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana mencakup kewenangan mengangkat dan melanggar ketentuan kearsipan negara.

crossorigin="anonymous">

Penetapan status tersangka dilakukan pada 11 Desember 2025 , berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 .

Sebelumnya, yang bersangkutan—mantan Kepala BPN Kabupaten Badung—dilaporkan oleh Made Trip Widarta melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/206/III/2025/SPKT/POLDA BALI tertanggal 26 Maret 2025 .

Dugaan Pelanggaran Hukum

Dalam perkara ini, penyidik ​​menilai perbuatan tersangka memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 421 KUHP , tentang perlindungan kekuasaan oleh pejabat yang memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu; dan/atau
  • Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan , terkait dengan perbuatan yang dengan sengaja tidak menjaga keutuhan, keamanan, serta keselamatan arsip negara yang wajib dilindungi demi kepentingan negara.

Penetapan tersangka tersebut ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali saat itu, Kombes Pol Teguh Widodo , serta ditembuskan kepada Kapolda Bali , Irwasda Polda Bali , Ketua Pengadilan Negeri Denpasar , pelapor Made Trip Widarta , dan tersangka I Made Daging .

·

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy , saat dikonfirmasi pada Senin (12/1) , membenarkan penetapan status tersangka tersebut.

“I Made DG telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Desember 2025 atas dugaan penipuan dan pelanggaran kearsipan negara. Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan,” ujar Ariasandy.

Namun demikian, mantan Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut menjelaskan bahwa meskipun berstatus tersangka, I Made Daging tidak dilakukan terpencil . Pihak kepolisian belum menanyakan secara terbuka alasan tidak dilakukannya upaya penyelesaian terhadap tersangka.

“Tersangka tidak ditahan,” ucapnya singkat.

Penyidikan Polda Bali akan terus dilanjutkan guna melengkapi alat bukti dan memastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0