KPK Buka Peluang Periksa Pejabat Maluku Utara dalam Pengembangan Kasus Korupsi PT Wanatiara Persada

banner 120x600

Jakarta, 12 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memeriksa sejumlah pejabat di Provinsi Maluku Utara, termasuk Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos, seiring dengan pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Wanatiara Persada (WP).

crossorigin="anonymous">

PT Wanatiara Persada merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang bergerak di sektor pertambangan nikel dan beroperasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, dengan aktivitas penambangan aktif serta pembangunan fasilitas pemurnian (smelter). Meski kegiatan usaha perusahaan berada di wilayah Maluku Utara, penanganan perkara korupsinya justru berpusat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, lokasi terjadinya dugaan praktik suap dalam proses pemeriksaan pajak.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa fokus awal penyidikan saat ini masih diarahkan pada dugaan tindak pidana suap perpajakan yang terjadi di Jakarta. Kendati demikian, KPK tidak menutup kemungkinan untuk memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak lain di daerah apabila ditemukan keterkaitan yang relevan dengan perkara tersebut.

“Penyidikan saat ini masih difokuskan pada dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara. Namun demikian, penyidik tetap terbuka untuk mendalami peran pihak lain, termasuk pejabat di daerah, apabila keterangannya dibutuhkan dalam rangka mengungkap perkara secara utuh,” ujar Asep Guntur Rahayu.

KPK menegaskan komitmennya untuk menelusuri seluruh alur peristiwa dan pihak-pihak yang diduga terlibat, baik di tingkat pusat maupun daerah, guna memastikan penegakan hukum berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0