Kapolda Lampung Ungkap Jaringan Narkotika Aceh–Jakarta, Sita 122,5 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni

banner 120x600

Lampung Selatan, 12 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jaringan lintas provinsi Aceh–Jakarta. Kegiatan tersebut digelar di Aula Raden Intan, Mapolres Lampung Selatan.

crossorigin="anonymous">

Pengungkapan ini berawal dari ketelitian personel Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu, 27 Desember 2025. Petugas mencurigai sebuah truk Colt Diesel yang mengangkut muatan jengkol dalam jumlah besar. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan 114 bungkus besar narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 122,5 kilogram yang disembunyikan di bawah tumpukan 8 ton jengkol. Truk tersebut diketahui dikawal oleh satu unit mobil Daihatsu Terios untuk menghindari kecurigaan aparat.

Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial WS (berstatus mahasiswa sekaligus pengawal), R (pengemudi truk), dan S (kernet). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiganya mengaku dijanjikan imbalan berupa uang dengan nominal puluhan hingga ratusan juta rupiah untuk mengantarkan narkotika tersebut ke wilayah Jakarta.

Kapolda Lampung menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan capaian signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika jaringan besar lintas daerah. Ia menegaskan, dengan disitanya ratusan kilogram sabu tersebut, aparat kepolisian diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 612.575 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni:

  • Pasal 114 ayat (2),
  • Pasal 112 ayat (2), dan
  • Pasal 132 ayat (1),

dengan ancaman hukuman paling berat berupa pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan di jalur-jalur strategis, khususnya pelabuhan dan pintu masuk antarprovinsi, guna memutus mata rantai peredaran narkotika yang mengancam generasi bangsa.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0